MARKA JALAN
PENGERTIAN MARKA JALAN
MARKA JALAN adalah suatu tanda
yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi
peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis
serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas
dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
JENIS MARKA DIANTARANYA :
JENIS MARKA DIANTARANYA :
A. Marka membujur adalah tanda yang sejajar dengan sumbu jalan.
Marka membujur yang dihubungkan dengan garis melintang yang dipergunakan untuk
membatasi ruang parkir pada jalur lalu lintas kendaraan, tidak dianggap sebagai
marka jalan membujur. Marka membujur
terdiri dari :
1) Marka berupa garis utuh yang berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut,
2) Garis ganda terdiri garis utuh dan garis putus – putus atau garis ganda berupa dua garis utuh,
3) Marka berupa satu garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut.
4) Marka membujur dengan garis – garis putus.
B. Marka melintang,
Marka melintang adalah tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan, seperti pada garis henti di Zebra cross atau di persimpangan. Marka melintang terdiri dari :
1) Garis utuh, menyatakan batas berhenti kendaraan yang di wajibkan oleh APILL atau rambu larangan,
2) Garis ganda putus – putus menyatakan batas berhenti kendaraan sewaktu mendahulukan kendaraan lain yang di wajibkan oleh rambu larangan,
3) Marka melintang yang tidak di lengkapi rambu larangan, harus di dahului oleh marka lambang berupa segitiga yang salah satu alasnya sejajar dengan marka melintang tersebut.
C. Marka garis serong,
Marka garis serong adalah tanda yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan. Marka garis serong terdiri dari :
1) Garis utuh di larang di lintasi kendaraan,
2) Pernyataan pemberitahuan awal dan akhir pemisah jalan,
3) Bila di batasi oleh garis putus – putus, menyatakan bahwa kendaraan tidak boleh memasuki daerah tersebut sampai mendapat kepastian selamat.
D. Marka lambang,
Marka lambang adalah tanda yang mengandung arti tertentu untuk menyatakan peringatan, perintah dan larangan untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang telah disampaikan oleh rambu lalu lintas atau tanda lalu lintas lainnya. DAPAT berupa panah, segitiga atau tulisan, di pergunakan untuk mengulangi maksud rambu – rambu lalu lintas atau untuk memberitahu pemakai jalan yang tidak di nyatakan dengan rambu lalu lintas.
1) Marka berupa garis utuh yang berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut,
2) Garis ganda terdiri garis utuh dan garis putus – putus atau garis ganda berupa dua garis utuh,
3) Marka berupa satu garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut.
4) Marka membujur dengan garis – garis putus.
B. Marka melintang,
Marka melintang adalah tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan, seperti pada garis henti di Zebra cross atau di persimpangan. Marka melintang terdiri dari :
1) Garis utuh, menyatakan batas berhenti kendaraan yang di wajibkan oleh APILL atau rambu larangan,
2) Garis ganda putus – putus menyatakan batas berhenti kendaraan sewaktu mendahulukan kendaraan lain yang di wajibkan oleh rambu larangan,
3) Marka melintang yang tidak di lengkapi rambu larangan, harus di dahului oleh marka lambang berupa segitiga yang salah satu alasnya sejajar dengan marka melintang tersebut.
C. Marka garis serong,
Marka garis serong adalah tanda yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan. Marka garis serong terdiri dari :
1) Garis utuh di larang di lintasi kendaraan,
2) Pernyataan pemberitahuan awal dan akhir pemisah jalan,
3) Bila di batasi oleh garis putus – putus, menyatakan bahwa kendaraan tidak boleh memasuki daerah tersebut sampai mendapat kepastian selamat.
D. Marka lambang,
Marka lambang adalah tanda yang mengandung arti tertentu untuk menyatakan peringatan, perintah dan larangan untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang telah disampaikan oleh rambu lalu lintas atau tanda lalu lintas lainnya. DAPAT berupa panah, segitiga atau tulisan, di pergunakan untuk mengulangi maksud rambu – rambu lalu lintas atau untuk memberitahu pemakai jalan yang tidak di nyatakan dengan rambu lalu lintas.
E.
Marka lainnya terdiri dari :
1) Marka untuk penyebrangan pejalan kaki, di nyatakan dengan Zebra cross
2) Marka berupa dua garis utuh melintang jalur lalulintas,
3) Marka untuk tempat penyebrangan sepeda, di nyatakan dengan dua garis putus – putus berbentuk bujur sangkar atau belah ketupat,
4) Paku jalan dengan pemantul cahaya berwarna kuning di gunakan untuk pemisah jalur atau lajur lalulintas,
5) Paku jalan dengan pemantul cahaya berwarna merah, di tempatkan pada garis batas di sisi jalan,
6) Paku jalan dengan pemantul cahaya berwarna putih, di tempatkan pada garis batas sisi kanan jalan,
7) Paku jalan dengan dua buah pemantul cahaya yang arahnya berlawanan penempatannya.
UKURAN MARKA
1) Marka untuk penyebrangan pejalan kaki, di nyatakan dengan Zebra cross
2) Marka berupa dua garis utuh melintang jalur lalulintas,
3) Marka untuk tempat penyebrangan sepeda, di nyatakan dengan dua garis putus – putus berbentuk bujur sangkar atau belah ketupat,
4) Paku jalan dengan pemantul cahaya berwarna kuning di gunakan untuk pemisah jalur atau lajur lalulintas,
5) Paku jalan dengan pemantul cahaya berwarna merah, di tempatkan pada garis batas di sisi jalan,
6) Paku jalan dengan pemantul cahaya berwarna putih, di tempatkan pada garis batas sisi kanan jalan,
7) Paku jalan dengan dua buah pemantul cahaya yang arahnya berlawanan penempatannya.
UKURAN MARKA
Ukuran marka jalan untuk garis melintang, membujur, dan serong dengan menggunakan garis utuh, putus – putus maupun ganda serta lambang dan marka lainnya dapat di gunakan standar yang telah di tetapkan sesuai dengan keputusan Menteri Perhubungan KM 60 Tahun 1993 tentang marka jalan.
BAHAN MARKA JALAN
Bahan – bahan yang dapat di pakai untuk pembuatan marka adalah : cat, thermoplastic, reflectorization, prefabbricated marking, cold applied resin based markings.
TINDAKAN PERTAMA TEMPAT KEJADIAN PERKARA
TKP adalah:
1. Tempat suatu perkara dilakukan/ terjadi/ akibat yang ditimbulkan
2. Tempat lain ditemukan barang bukti/ korban yang berhubungan dengan TP.
Penanganan Pertama:
Ketika terjadi sebuah perisitiwa yang diduga adalah tindak pidana, maka penyelidik atau penyidik melakukan tindakan berupa:
1. Tindakan Pertama di TKP (TPTKP)
2. Crime Scene Processing (Pengolahan TKP)
TPTKP dilakukan setelah adanya:
TKP adalah:
1. Tempat suatu perkara dilakukan/ terjadi/ akibat yang ditimbulkan
2. Tempat lain ditemukan barang bukti/ korban yang berhubungan dengan TP.
Penanganan Pertama:
Ketika terjadi sebuah perisitiwa yang diduga adalah tindak pidana, maka penyelidik atau penyidik melakukan tindakan berupa:
1. Tindakan Pertama di TKP (TPTKP)
2. Crime Scene Processing (Pengolahan TKP)
TPTKP dilakukan setelah adanya:
- Laporan
- Pengaduan
- Tertangkap tangan
- Diketahui sendiri oleh Petugas
TPTKP dilakukan dengan Standart Operasi dan Prosedur sebagai berikut:
- Pengaduan
- Tertangkap tangan
- Diketahui sendiri oleh Petugas
TPTKP dilakukan dengan Standart Operasi dan Prosedur sebagai berikut:
A. Pengamanan TKP
- Police Line
- Tanda-tanda
- Pengawasan TKP
- Identifikasi
- Police Line
- Tanda-tanda
- Pengawasan TKP
- Identifikasi
B. Penanganan Korban
- Ringan
- Berat
- Mati
- Ringan
- Berat
- Mati
C. Laporan Ke SatResKrim. Satuan Resesre dan Kriminal
CRIME SCENE PROCESSING
1. Pencarian Tersangka/ Saksi/ Korban apabila ditemukan, maka perlu diadakan identifikasi yang berguna untuk:
- Melakukan penyidikan lebih terarah
- Mencari hubungan tersangka dengan korban
- Mempermudah membuat daftar orang yang dicurigai
2. Pencarian Barang Bukti
3. Pemotretan
4. Sketsa
5. BAP ( Berkas Acara Pidana )
6. Pencarian Barang Bukti
a. Metode Spiral (Hutan, semak dll)
b. Metode Zone
c. Metode Strip
d. Metode Roda
7. Penanganan Barang Bukti
a. Pelaku pada umumnya meninggalkan jejak / bekas di TKP dan pada tubuh korban, karena setiap terjadi kontak fisik antara dua objek akan terjadi perpindahan materiil dari masing-masing objek
b. Makin jarang dan tidak wajar suatu barang di TKP makin tinggi nilainya
c. Barang yang umum akan menjadi tinggi nilainya apabila ada ciri khusus dari barang tersebut
d. Selalu beranggapan bahwa barang yang mungkin tidak berarti bagi kita bisa menjadi barangyang penting bagi orang yang ahli
e. Berupaya memperoleh bermacam-macam barang bukti dan mencari hubungannya
f. Dalam penggeledahan badan harus teliti dan cermat dan selalu berprasangka.
9. Pengumpulan Barang Bukti
Pengambilan dan pengumpulan barang bukti harus dilakukan dengan cara yang benar disesuaikan dengan macam barang bukti yang diambil
a. Pada jalur masuk/ keluar pelaku
- Bekas ban kendaraan
- Bekas Kaki/ sepatu/ sandal
b. Pada tempat masuk/ keluar pelaku
- Sidik jari
- Bekas alat pembongkar
c. Di dalam TKP
- Sidik jari
- Barang-barang yang tertinggal
d. Pada tubuh korban
- Darah
- Luka
- Bekas Perlawanan
10. Pengambilan dan Pembungkusan Barang Bukti
a. Pisau
menggunakan tali pada pangkal pisau. Dibungkus pada karton tebal
b. Senjata Api
menggunakan tali diikat pada bagian pemegang dan pangkal larasnya. Dibungkus dengan karton tebal
c. Anak Peluru
bungkus dengan kapas dan pisahkan antara satu peluru dengan peluru yang lain
d. Selongsong
Sama dengan anak peluru
e. Mesiu
tetesi dengan lilin/ parafin, kemudian setelah kering masukkan kedalam plastik dan label.
f. Darah
Basah berada ditempat lunak; pakaian. Gunting setengah tempat darah tersebut masukkan kedalam botol berisi cairan saline (larutan garam dapur NaCl 0.9 %)
g. Sperma
Basah, pindahkan ke botol kaca dan tutup rapat
Kering, biarkan pada tempatnya semula bungkus bersama tempatnya
h. Rambut
Ambil dengan pinset tempatkan pada kertas putih dan lipatlah sehingga posisi rambut ada ditengah, masukkan ke dalam kantong plastik dan label.
i. Barang dari gas
Harus dengan bantuan ahli dengan cara mengumpulkan gas yang ada ke dalam kantung plastik terbuat dari nylon dari beberapa tempat di TKP
j.Dokumen dan surat
Jangan sampai terjadi kerusakan pada saat pengambilan, jangan membuat coretan-coretan, simpan dalam amplop.
11. Pemotretan
SOP Pemotretan:
a. Visualisasi TKP
b. Objek: TKP/ korban mati
c. Waktu
d. Merk kamera+lensa dll
e. Sumber cahaya
f. Jarak kamera dengan objek
g. Nama dan pangkat juru potret
12.Faktor-faktor yang mempengaruhi Penanganan TKP
- Kemampuan diperoleh dari pendidikan formal
- Skill, diperoleh dari latihan dan mengikuti kinerja penyidik lain yang expert
- Dukungan peralatan
- Bantuan ahli yang memenuhi syarat
- Tambahan keterangan saksi/ korban
Hans Gross menyatakan keterangan saksi yang diberikan sering tidak menunjukkan data atau keterangan yang pasti
Kesalahan Umum Selama Pemeriksaan TKP
- Persiapan yang baik untuk persiapan
- Mengabaikan sebuah benda
- Mengejar pengakuan tersangka
- Menambah hal-hal yang sebenarnya tidak ada
- Mengganti/ memalsu
- Melompat-lompat atau tidak sistematis
Hal-hal yang diperhatikan Sebelum Meninggalkan TKP
- Cukup/ belum pemeriksaan
- Barang bukti sudah terkumpul/ belum
- Jumlah barang bukti
- Cara pembungkusan
- Konsep-konsep lengkap
CRIME SCENE PROCESSING
1. Pencarian Tersangka/ Saksi/ Korban apabila ditemukan, maka perlu diadakan identifikasi yang berguna untuk:
- Melakukan penyidikan lebih terarah
- Mencari hubungan tersangka dengan korban
- Mempermudah membuat daftar orang yang dicurigai
2. Pencarian Barang Bukti
3. Pemotretan
4. Sketsa
5. BAP ( Berkas Acara Pidana )
6. Pencarian Barang Bukti
a. Metode Spiral (Hutan, semak dll)
b. Metode Zone
c. Metode Strip
d. Metode Roda
7. Penanganan Barang Bukti
a. Pelaku pada umumnya meninggalkan jejak / bekas di TKP dan pada tubuh korban, karena setiap terjadi kontak fisik antara dua objek akan terjadi perpindahan materiil dari masing-masing objek
b. Makin jarang dan tidak wajar suatu barang di TKP makin tinggi nilainya
c. Barang yang umum akan menjadi tinggi nilainya apabila ada ciri khusus dari barang tersebut
d. Selalu beranggapan bahwa barang yang mungkin tidak berarti bagi kita bisa menjadi barangyang penting bagi orang yang ahli
e. Berupaya memperoleh bermacam-macam barang bukti dan mencari hubungannya
f. Dalam penggeledahan badan harus teliti dan cermat dan selalu berprasangka.
9. Pengumpulan Barang Bukti
Pengambilan dan pengumpulan barang bukti harus dilakukan dengan cara yang benar disesuaikan dengan macam barang bukti yang diambil
a. Pada jalur masuk/ keluar pelaku
- Bekas ban kendaraan
- Bekas Kaki/ sepatu/ sandal
b. Pada tempat masuk/ keluar pelaku
- Sidik jari
- Bekas alat pembongkar
c. Di dalam TKP
- Sidik jari
- Barang-barang yang tertinggal
d. Pada tubuh korban
- Darah
- Luka
- Bekas Perlawanan
10. Pengambilan dan Pembungkusan Barang Bukti
a. Pisau
menggunakan tali pada pangkal pisau. Dibungkus pada karton tebal
b. Senjata Api
menggunakan tali diikat pada bagian pemegang dan pangkal larasnya. Dibungkus dengan karton tebal
c. Anak Peluru
bungkus dengan kapas dan pisahkan antara satu peluru dengan peluru yang lain
d. Selongsong
Sama dengan anak peluru
e. Mesiu
tetesi dengan lilin/ parafin, kemudian setelah kering masukkan kedalam plastik dan label.
f. Darah
Basah berada ditempat lunak; pakaian. Gunting setengah tempat darah tersebut masukkan kedalam botol berisi cairan saline (larutan garam dapur NaCl 0.9 %)
g. Sperma
Basah, pindahkan ke botol kaca dan tutup rapat
Kering, biarkan pada tempatnya semula bungkus bersama tempatnya
h. Rambut
Ambil dengan pinset tempatkan pada kertas putih dan lipatlah sehingga posisi rambut ada ditengah, masukkan ke dalam kantong plastik dan label.
i. Barang dari gas
Harus dengan bantuan ahli dengan cara mengumpulkan gas yang ada ke dalam kantung plastik terbuat dari nylon dari beberapa tempat di TKP
j.Dokumen dan surat
Jangan sampai terjadi kerusakan pada saat pengambilan, jangan membuat coretan-coretan, simpan dalam amplop.
11. Pemotretan
SOP Pemotretan:
a. Visualisasi TKP
b. Objek: TKP/ korban mati
c. Waktu
d. Merk kamera+lensa dll
e. Sumber cahaya
f. Jarak kamera dengan objek
g. Nama dan pangkat juru potret
12.Faktor-faktor yang mempengaruhi Penanganan TKP
- Kemampuan diperoleh dari pendidikan formal
- Skill, diperoleh dari latihan dan mengikuti kinerja penyidik lain yang expert
- Dukungan peralatan
- Bantuan ahli yang memenuhi syarat
- Tambahan keterangan saksi/ korban
Hans Gross menyatakan keterangan saksi yang diberikan sering tidak menunjukkan data atau keterangan yang pasti
Kesalahan Umum Selama Pemeriksaan TKP
- Persiapan yang baik untuk persiapan
- Mengabaikan sebuah benda
- Mengejar pengakuan tersangka
- Menambah hal-hal yang sebenarnya tidak ada
- Mengganti/ memalsu
- Melompat-lompat atau tidak sistematis
Hal-hal yang diperhatikan Sebelum Meninggalkan TKP
- Cukup/ belum pemeriksaan
- Barang bukti sudah terkumpul/ belum
- Jumlah barang bukti
- Cara pembungkusan
- Konsep-konsep lengkap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar